Jumat, 26 Agustus 2011

Al-Qur'an dan Al-Hadist, Macam-macam Qiyas

Definisi Al-Qur'an ialah menurut bahasa, "Qur'an" berarti "bacaan", pengertian seperti ini dikemukakan dalam Al-Qur'an sendiri yakni dalam surat Al-Qiyamah ayat 17-18 :


“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan kami. (Karena itu), jika kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti bacaannya”.

Adapun menurut istilah, Al-Qur’an berarti: “Kalam Allah yang merupakan mu’jizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad, yang disampaikan secara mutawatir dan membacanya adalah ibadah”.



Definisi Al-Hadist ialah sesuatu yg disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. yaitu berupa perkataan perbuatan pernyataan dan yg sebagainya.


1. Perkataan Yang dimaksud dgn perkataan Nabi Muhammad saw. ialah perkataan yg pernah beliau ucapkan dalam berbagai bidang syariat akidah akhlak pendidikan dan sebagainya
2. Perbuatan Perbuatan Nabi Muhammad saw. merupakan penjelasan praktis dari peraturan-peraturan yg belum jelas cara pelaksanaannya.
3. Taqrir Arti taqrir Nabi ialah keadaan beliau mendiamkan tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yg telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.


Macam-macam Qiyas :
a. Qiyas Aula
Yaitu qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum, dan yang disamakan atau yang dibandingkan (mulhaq) mempunyai hukum yang lebih utama daripada yang dibandingi (mulhaq bih).

b. Qiyas Musawy

Yaitu qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum, dan illat hukumyang ada pada yang dibandingkan (mulhaq), sama dengan illat hukum yang ada pada mulhaq bih.

c. Qiyas al-Adwani
Yaitu qiyas yang illat hukum yang ada pada yang dibandingkan (mulhaq), lebih rendah dibandingkan dengan illat hukum yang ada pada mulhaq bih.



d. Qiyas Dilalah
Yaitu qiyas di mana illat yang ada pada yang disamakan (mulhaq), menunjukan hukum, tetapi tidak mewajibkan hukum padanya.


e. Qiyas Syibhi
Yaitu qiyas dimana mulhaq-nya dapat diqiyaskan kepada dua mulhaq bih (pokok) yang mengandung banyak persamaannya dengan mulhaq.


Selasa, 09 Agustus 2011

Dalil dan Hukum Islam

Dalil adalah keterangan yg dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran (terutama berdasarkan ayat Alquran).






































Dalil Naqli dan Dalil Aqli :
- Dalil Naqli ialah dalil yang bersumber dari Al-Qur ’an sbg kalam Ilahi dan Al-Hadits yg berisi tuntunan sunnah Rasulullah SAW.
- Dalil Aqli ialah dalil yang berdasarkan akan pikiran yang sehat.



Macam-macam Hukum Islam :
a. Wajib
Suatu perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk agama islam yang telah dewasa dan berakal, di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Contoh : solat lima waktu

Wajib terdiri atas dua macam :
- Wajib 'ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, dll.
- Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslim mukallaf namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.

b. Sunnah
Suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa.
Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, dll.
Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
- Sunah Mu'akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
- Sunat Ghairu Mu'akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.

c. Haram
Suatu perkara yang jika dilakukan akan mendapat dosa jika tidak dilakukan akan mendapat pahala.
Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, dll.


d. Makruh
Suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan karena Allah tidak suka, akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
Contoh : posisi makan minum berdiri, dll.

e. Mubah
Suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala.
Contoh : makan dan minum, belanja, dll