Selasa, 26 Juli 2011

Ilmu dan Ushul Fiqh

Ilmu pada dasarnya adalah pengetahuan yang sistematis, rasional, dan bersifat umum, baik yang menyangkut alam atau sosial (kehidupan masyarakat). Itu artinya bahwa setiap ilmu merupakan pengetahun tentang sesuatu yang menjadi objek kajian dari ilmu terkait.  


Dalam bahasa Arab, secara harfiah Ilmu Fiqh secara terminologi yaitu fiqih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah. Selain itu fiqih merupakan ilmu yang juga membahas hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah.


Ushul Fiqh itu ialah, ilmu yang membicarakan berbagai ketentuanyang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumberny. Bisa juga sebagai dasar-dasar dan cara-cara menentukan hukum yang disusun dan diolah. Kadang-kadang untuk menetapkan hukum itu dengan menggunakan dalil Ayat-ayat AlQur'an dan Sunnah Rasul.


Ilmu itu ada 2, yaitu Ilmu Dharuri dan Ilmu Muktasab :

Ilmu Dharuri adalah ilmu yang tidak melalui proses pemikiran atau kajian (aksiomatis), tidak juga membutuhkan pembuktian ataupun penggunaan dalil. Dharuri (sering juga disebut badihi) adalah ilmu dan pengetahuan yang dengan sendirinya bisa diketahui tanpa membutuhkan pengetahuan dan perantaraan ilmu yang lain. 
Contoh : sepeda motor itu beroda 2, saya melihat bahwa benar sepeda motor itu beroda 2, begitupun orang lain melihatnya. 

Ilmu Muktasab atau lmu nadzari yaitu pengetahuan tentang sesuatu yang didapat atau dihasilkan melalui proses pemikiran (kajian) dan pembuktian/penggunaan dalil atau bisa juga melalui pengetahuan yang sudah diketahui sebelumnya. 
Contoh : manakah yang benar, bumi mengelilingi matahari? Ataukah matahari yang mengelilingi bumi? Hal ini memerlukan pembuktian berupa pemikiran atau kajian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar