Kamis, 13 Oktober 2011

Macam-Macam Harta Rampasan Perang

Macam-macam harta rampasan perang :

- Salab
Barang-barang yang didapat dari musuh tanpa paksaan. Pembagian Salab salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama.
                                               
- Ghanimah
Harta yang diambil alih oleh kaum muslimin dari musuh mereka ketika dalam peperangan; disebut juga rampasan perang. Haram hukumnya menjual ghanimah (harta rampasan perang) sebelum dibagikan.
 20% untuk : 4% imam, 4% fuqarah dan masakin (kaum fakir miskin), 4% mashalihul’l muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin), 4% ibnu’ssabil, 4% anak-anak yatim, 2. 80% untuk diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam.



- Fa'i

Segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak.
Harta fa’i ini menjadi milik Rasulullah saw.; sebagian dibelanjakan beliau untuk keperluan keluarganya selama setahun, sisanya dijadikan oleh beliau untuk keperluan amunisi dan penyediaan senjata perang. Setelah beliau wafat, Abu Bakar dan Umar melakukan hal yang sama. Dalam fikih kontemporer, fai’ diartikan sebagai pendapatan negara selain zakat.

Rabu, 12 Oktober 2011

Tawanan Perang dan Macamnya

Tawanan Perang

tawanan perang adalah orang-orang yang tertawan oleh negara yang berperang dan orang-orang tersebut sebagai penerapan prinsip-prinsip, perlakuan yang sama, seperti yang dilakukan musuh terhadap tawanan perang yang beragama Islam, yang oleh mereka dijadikan budak. Selain itu perlakuan terhadap tawanan perang yang dijadikan budak pun harus sama dengan tawanan-tawanan lain yang dijadikan budak.

Macam-macam Tawanan Perang :
Warga sipil : Penduduk setempat yang tidak ikut perang.
·         Laki-laki      : tidak boleh dibunuh,tetapi boleh di siksa dan dipekerjakan
·         Perempuan  : tidak boleh dibunuh,tidak boleh disiksa,tetapi boleh dipekerjakan
·         Anak-anak   : tidak boleh dibunuh,tidak boleh disiksa,dan tidak boleh dipekerjakan melebihi batas kemampuannya.
Tawanan tentara : Tentara yang ditawan oleh pihak sebaliknya. boleh dibunuh,disiksa,dan dipekerjakan melebihi batas kemampuannya.
Tawanan  PolitikTahanan politik atau sering disingkat sebagai tapol adalah seseorang yang ditahan tempat rumah tahanan atau tempat pembuangan , misalnya dalam kasus tahanan rumah, karena memiliki ide-ide atau pandangan yang dianggap menentang pemerintah atau membahayakan kekuasaan negara.tidak boleh di bunuh,disiksa, maupun dipekerjakan secara tidak layak.