Kamis, 13 Oktober 2011

Macam-Macam Harta Rampasan Perang

Macam-macam harta rampasan perang :

- Salab
Barang-barang yang didapat dari musuh tanpa paksaan. Pembagian Salab salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama.
                                               
- Ghanimah
Harta yang diambil alih oleh kaum muslimin dari musuh mereka ketika dalam peperangan; disebut juga rampasan perang. Haram hukumnya menjual ghanimah (harta rampasan perang) sebelum dibagikan.
 20% untuk : 4% imam, 4% fuqarah dan masakin (kaum fakir miskin), 4% mashalihul’l muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin), 4% ibnu’ssabil, 4% anak-anak yatim, 2. 80% untuk diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam.



- Fa'i

Segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak.
Harta fa’i ini menjadi milik Rasulullah saw.; sebagian dibelanjakan beliau untuk keperluan keluarganya selama setahun, sisanya dijadikan oleh beliau untuk keperluan amunisi dan penyediaan senjata perang. Setelah beliau wafat, Abu Bakar dan Umar melakukan hal yang sama. Dalam fikih kontemporer, fai’ diartikan sebagai pendapatan negara selain zakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar