tawanan perang adalah orang-orang yang tertawan oleh negara yang
berperang dan orang-orang tersebut sebagai penerapan prinsip-prinsip, perlakuan
yang sama, seperti yang dilakukan musuh terhadap tawanan perang yang beragama
Islam, yang oleh mereka dijadikan budak. Selain itu perlakuan terhadap tawanan
perang yang dijadikan budak pun harus sama dengan tawanan-tawanan lain yang
dijadikan budak.
Macam-macam Tawanan Perang :
Warga sipil : Penduduk setempat yang tidak
ikut perang.
·
Laki-laki
: tidak boleh dibunuh,tetapi boleh di siksa dan dipekerjakan
·
Perempuan
: tidak boleh dibunuh,tidak boleh disiksa,tetapi boleh dipekerjakan
·
Anak-anak
: tidak boleh dibunuh,tidak boleh disiksa,dan tidak boleh dipekerjakan melebihi
batas kemampuannya.
Tawanan tentara : Tentara yang ditawan oleh
pihak sebaliknya. boleh dibunuh,disiksa,dan dipekerjakan melebihi batas
kemampuannya.
Tawanan Politik : Tahanan politik atau
sering disingkat sebagai tapol adalah
seseorang yang ditahan tempat rumah tahanan atau tempat pembuangan , misalnya
dalam kasus tahanan rumah, karena memiliki ide-ide atau pandangan yang dianggap
menentang pemerintah atau membahayakan kekuasaan negara.tidak boleh di
bunuh,disiksa, maupun dipekerjakan secara tidak layak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar