Kamis, 13 Oktober 2011

Macam-Macam Harta Rampasan Perang

Macam-macam harta rampasan perang :

- Salab
Barang-barang yang didapat dari musuh tanpa paksaan. Pembagian Salab salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama.
                                               
- Ghanimah
Harta yang diambil alih oleh kaum muslimin dari musuh mereka ketika dalam peperangan; disebut juga rampasan perang. Haram hukumnya menjual ghanimah (harta rampasan perang) sebelum dibagikan.
 20% untuk : 4% imam, 4% fuqarah dan masakin (kaum fakir miskin), 4% mashalihul’l muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin), 4% ibnu’ssabil, 4% anak-anak yatim, 2. 80% untuk diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam.



- Fa'i

Segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak.
Harta fa’i ini menjadi milik Rasulullah saw.; sebagian dibelanjakan beliau untuk keperluan keluarganya selama setahun, sisanya dijadikan oleh beliau untuk keperluan amunisi dan penyediaan senjata perang. Setelah beliau wafat, Abu Bakar dan Umar melakukan hal yang sama. Dalam fikih kontemporer, fai’ diartikan sebagai pendapatan negara selain zakat.

Rabu, 12 Oktober 2011

Tawanan Perang dan Macamnya

Tawanan Perang

tawanan perang adalah orang-orang yang tertawan oleh negara yang berperang dan orang-orang tersebut sebagai penerapan prinsip-prinsip, perlakuan yang sama, seperti yang dilakukan musuh terhadap tawanan perang yang beragama Islam, yang oleh mereka dijadikan budak. Selain itu perlakuan terhadap tawanan perang yang dijadikan budak pun harus sama dengan tawanan-tawanan lain yang dijadikan budak.

Macam-macam Tawanan Perang :
Warga sipil : Penduduk setempat yang tidak ikut perang.
·         Laki-laki      : tidak boleh dibunuh,tetapi boleh di siksa dan dipekerjakan
·         Perempuan  : tidak boleh dibunuh,tidak boleh disiksa,tetapi boleh dipekerjakan
·         Anak-anak   : tidak boleh dibunuh,tidak boleh disiksa,dan tidak boleh dipekerjakan melebihi batas kemampuannya.
Tawanan tentara : Tentara yang ditawan oleh pihak sebaliknya. boleh dibunuh,disiksa,dan dipekerjakan melebihi batas kemampuannya.
Tawanan  PolitikTahanan politik atau sering disingkat sebagai tapol adalah seseorang yang ditahan tempat rumah tahanan atau tempat pembuangan , misalnya dalam kasus tahanan rumah, karena memiliki ide-ide atau pandangan yang dianggap menentang pemerintah atau membahayakan kekuasaan negara.tidak boleh di bunuh,disiksa, maupun dipekerjakan secara tidak layak.

Kamis, 22 September 2011

Jihad

Jihad dari segi bahasa (etimologi), berarti bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga untuk mencapai satu tujuan. Dalam hal ini seseorang yang bersungguh-sungguh dalam mencari jejak bisa dikategorikan jihad.
Jihad dari segi istilah, berarti bersungguh-sungguh memperjuangkan hukum Allah, mendakwahkannya serta menegakkannya.


Macam-macam Jihad, sebagai berikut :
Jihad Harbi, jihad yang menggunakan pedang. maksudnya adalah jihad dengan cara perang demi mempertahankan kebenaran. Namun tidak pernah sekalipun orang-orang islam memulai perang atas orang kafir.
Jihad Nafsi, jihad dengan menggunakan sesuatu selain yang dianggap kekerasan. Seperti mempelajari ilmu islam. Contoh : Sekolah, belajar.

Jumat, 26 Agustus 2011

Al-Qur'an dan Al-Hadist, Macam-macam Qiyas

Definisi Al-Qur'an ialah menurut bahasa, "Qur'an" berarti "bacaan", pengertian seperti ini dikemukakan dalam Al-Qur'an sendiri yakni dalam surat Al-Qiyamah ayat 17-18 :


“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan kami. (Karena itu), jika kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti bacaannya”.

Adapun menurut istilah, Al-Qur’an berarti: “Kalam Allah yang merupakan mu’jizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad, yang disampaikan secara mutawatir dan membacanya adalah ibadah”.



Definisi Al-Hadist ialah sesuatu yg disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. yaitu berupa perkataan perbuatan pernyataan dan yg sebagainya.


1. Perkataan Yang dimaksud dgn perkataan Nabi Muhammad saw. ialah perkataan yg pernah beliau ucapkan dalam berbagai bidang syariat akidah akhlak pendidikan dan sebagainya
2. Perbuatan Perbuatan Nabi Muhammad saw. merupakan penjelasan praktis dari peraturan-peraturan yg belum jelas cara pelaksanaannya.
3. Taqrir Arti taqrir Nabi ialah keadaan beliau mendiamkan tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yg telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.


Macam-macam Qiyas :
a. Qiyas Aula
Yaitu qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum, dan yang disamakan atau yang dibandingkan (mulhaq) mempunyai hukum yang lebih utama daripada yang dibandingi (mulhaq bih).

b. Qiyas Musawy

Yaitu qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum, dan illat hukumyang ada pada yang dibandingkan (mulhaq), sama dengan illat hukum yang ada pada mulhaq bih.

c. Qiyas al-Adwani
Yaitu qiyas yang illat hukum yang ada pada yang dibandingkan (mulhaq), lebih rendah dibandingkan dengan illat hukum yang ada pada mulhaq bih.



d. Qiyas Dilalah
Yaitu qiyas di mana illat yang ada pada yang disamakan (mulhaq), menunjukan hukum, tetapi tidak mewajibkan hukum padanya.


e. Qiyas Syibhi
Yaitu qiyas dimana mulhaq-nya dapat diqiyaskan kepada dua mulhaq bih (pokok) yang mengandung banyak persamaannya dengan mulhaq.


Selasa, 09 Agustus 2011

Dalil dan Hukum Islam

Dalil adalah keterangan yg dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran (terutama berdasarkan ayat Alquran).






































Dalil Naqli dan Dalil Aqli :
- Dalil Naqli ialah dalil yang bersumber dari Al-Qur ’an sbg kalam Ilahi dan Al-Hadits yg berisi tuntunan sunnah Rasulullah SAW.
- Dalil Aqli ialah dalil yang berdasarkan akan pikiran yang sehat.



Macam-macam Hukum Islam :
a. Wajib
Suatu perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk agama islam yang telah dewasa dan berakal, di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Contoh : solat lima waktu

Wajib terdiri atas dua macam :
- Wajib 'ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, dll.
- Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslim mukallaf namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.

b. Sunnah
Suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa.
Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, dll.
Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
- Sunah Mu'akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
- Sunat Ghairu Mu'akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.

c. Haram
Suatu perkara yang jika dilakukan akan mendapat dosa jika tidak dilakukan akan mendapat pahala.
Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, dll.


d. Makruh
Suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan karena Allah tidak suka, akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
Contoh : posisi makan minum berdiri, dll.

e. Mubah
Suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala.
Contoh : makan dan minum, belanja, dll

Selasa, 26 Juli 2011

Ilmu dan Ushul Fiqh

Ilmu pada dasarnya adalah pengetahuan yang sistematis, rasional, dan bersifat umum, baik yang menyangkut alam atau sosial (kehidupan masyarakat). Itu artinya bahwa setiap ilmu merupakan pengetahun tentang sesuatu yang menjadi objek kajian dari ilmu terkait.  


Dalam bahasa Arab, secara harfiah Ilmu Fiqh secara terminologi yaitu fiqih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah. Selain itu fiqih merupakan ilmu yang juga membahas hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah.


Ushul Fiqh itu ialah, ilmu yang membicarakan berbagai ketentuanyang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumberny. Bisa juga sebagai dasar-dasar dan cara-cara menentukan hukum yang disusun dan diolah. Kadang-kadang untuk menetapkan hukum itu dengan menggunakan dalil Ayat-ayat AlQur'an dan Sunnah Rasul.


Ilmu itu ada 2, yaitu Ilmu Dharuri dan Ilmu Muktasab :

Ilmu Dharuri adalah ilmu yang tidak melalui proses pemikiran atau kajian (aksiomatis), tidak juga membutuhkan pembuktian ataupun penggunaan dalil. Dharuri (sering juga disebut badihi) adalah ilmu dan pengetahuan yang dengan sendirinya bisa diketahui tanpa membutuhkan pengetahuan dan perantaraan ilmu yang lain. 
Contoh : sepeda motor itu beroda 2, saya melihat bahwa benar sepeda motor itu beroda 2, begitupun orang lain melihatnya. 

Ilmu Muktasab atau lmu nadzari yaitu pengetahuan tentang sesuatu yang didapat atau dihasilkan melalui proses pemikiran (kajian) dan pembuktian/penggunaan dalil atau bisa juga melalui pengetahuan yang sudah diketahui sebelumnya. 
Contoh : manakah yang benar, bumi mengelilingi matahari? Ataukah matahari yang mengelilingi bumi? Hal ini memerlukan pembuktian berupa pemikiran atau kajian.