- Salab
Barang-barang
yang didapat dari musuh tanpa paksaan. Pembagian Salab salab lebih
dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. jika dalam membunuhnya
bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama.
-
Ghanimah
Harta
yang diambil alih oleh kaum muslimin dari musuh mereka ketika dalam peperangan;
disebut juga rampasan perang. Haram hukumnya menjual ghanimah (harta
rampasan perang) sebelum dibagikan.
20%
untuk : 4% imam, 4% fuqarah dan masakin (kaum fakir miskin), 4% mashalihul’l
muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin), 4% ibnu’ssabil, 4% anak-anak
yatim, 2. 80% untuk diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam.
- Fa'i
Segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak.
Harta fa’i ini menjadi milik Rasulullah saw.; sebagian dibelanjakan beliau untuk keperluan keluarganya selama setahun, sisanya dijadikan oleh beliau untuk keperluan amunisi dan penyediaan senjata perang. Setelah beliau wafat, Abu Bakar dan Umar melakukan hal yang sama. Dalam fikih kontemporer, fai’ diartikan sebagai pendapatan negara selain zakat.